Bomens.id, Cimahi - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, berhasil menertibkan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek yang diedarkan secara ilegal. Penindakan tersebut dilakukan melalui kegiatan rutin dan Operasi Pekat Lodaya selama bulan Agustus 2026.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, S.I.K., http://M.Si., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Polri untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi Pekat Lodaya dan KRYD Polres Cimahi dan Polsek jajaran bulan Agustus tahun 2026 berhasil mengamankan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol pabrikan dari berbagai merek sebagai barang bukti," ujarnya di Cimahi.
Kapolres menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang diduga dipicu oleh peredaran miras ilegal.
Untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali, proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol tersebut menggunakan alat berat hingga pecah dan tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, DPRD, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN. Masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat bisa menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami," tegas AKBP Faruk.
Polres Cimahi menegaskan bersama seluruh unsur Forkopimda akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Cimahi. (Antaranews) **


0 Komentar