Bomens News

Kejari Cimahi Tahan Dua Tersangka Korupsi Disnaker

Kejari Cimahi Tahan Dua Tersangka Korupsi Disnaker

Bomens.id, Cimahi - Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat, resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun anggaran 2022–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah TD selaku mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) Disnaker Kota Cimahi, dan YR selaku staf pada bidang yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Cimahi, Rabu (3/9/2026).

"Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan dan penahanan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Neneng menjelaskan, TD diketahui telah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara, sedangkan YR saat ini masih aktif sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.

"Kedua tersangka diduga meminta beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pelaksanaan program tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., menambahkan penyidik telah menemukan adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta/LPK kepada para tersangka.

"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022 sampai 2024, itu baru potensi aliran dan ada bukti transfer. Nilai yang diperkirakan sekitar Rp823,2 juta," kata Fajrian.

Dalam proses penyidikan, tim Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta/LPK. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan 19 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.

Kejari Cimahi menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Antaranews) **

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close