Bomens, Cimahi - Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang DPRD Kota Cimahi pada Rabu (4/3/2026). Rapat Paripurna digelar sebagai forum resmi pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, hadir mewakili Wali Kota Ngatiyana. Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko bersama 24 anggota DPRD dari total 45 anggota, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dibuka dengan Duka dan Doa
Dalam sambutannya, Wahyu Widiatmoko menyampaikan bahwa jumlah kehadiran telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna resmi dibuka.
Sebelum memasuki agenda utama, seluruh peserta rapat diajak menundukkan kepala sejenak untuk mendoakan almarhum Tri Sutrisno yang wafat pada 1 Maret 2026. Kepergian tokoh militer dan negarawan tersebut disebut sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Doa bersama dipanjatkan agar almarhum diampuni segala khilaf dan diterima amal ibadahnya.
Tiga Raperda Strategis
Agenda inti rapat adalah penyampaian penjelasan Bapemperda terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga.
2. Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial.
3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Juru Bicara Bapemperda, Jeli Farina, menegaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi fondasi utama pembangunan manusia. Karena itu, diperlukan regulasi yang memuat arah kebijakan, strategi, serta fokus prioritas agar program lintas sektor berjalan terintegrasi dan terukur.
Raperda pencegahan konflik sosial dinilai krusial sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika sosial dan potensi gesekan di tengah masyarakat. Regulasi ini diharapkan menghadirkan sistem deteksi dini, penguatan kelembagaan, serta pola penanganan konflik yang sistematis.
Sementara itu, Raperda pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani yang masih menghadapi tantangan dalam kepemilikan lahan, akses modal, sarana produksi, hingga pemasaran. Payung hukum ini diharapkan memberi kepastian dan perlindungan nyata bagi pelaku sektor pertanian di Kota Cimahi.
Eksekutif Sambut Positif
Dalam tanggapannya, Adhitia Yudistira menyampaikan apresiasi atas tiga prakarsa tersebut yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah.
Ia menilai, meskipun Cimahi dikenal sebagai wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan pertanian, keberadaan petani tetap memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan lokal dan pelestarian lingkungan.
Terkait ketahanan keluarga, ia menekankan pentingnya penguatan institusi keluarga di tengah tekanan ekonomi dan tantangan era digital. Regulasi yang sistematis dinilai mampu mencegah persoalan sosial sejak dini melalui integrasi program lintas perangkat daerah.
Adapun raperda pencegahan konflik sosial dipandang sebagai langkah preventif menjaga stabilitas wilayah. Menurutnya, kota yang aman dan harmonis lahir dari perencanaan matang, deteksi dini, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan semangat kolaborasi, Cimahi diharapkan semakin tangguh, harmonis, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika pembangunan ke depan. (Bd20)

0 Komentar